February 3, 2025 | Other Activities
Halo #SahabatData
Tahukah kamu, apa sih yang dimaksud dengan
Gratifikasi?
Dalam arti luas, gratifikasi bermakna pemberian dalam
bentuk uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket
perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan
fasilitas lainnya.
Namun, masih terdapat keragaman pemahaman tentang
gratifikasi. Ada yang memahami gratifikasi identik dengan sesuatu yang selalu
salah, amoral dan bahkan menamakan gratifikasi dengan suap. Padahal mengacu
pada Penjelasan Pasal 12B UU Tipikor, kata gratifikasi sesungguhnya bermakna
netral, yaitu: pemberian dalam arti luas yang dapat berbentuk uang, barang atau
fasilitas lainnya.
Gratifikasi menjadi sesuatu yang terlarang ketika pihak
penerima adalah Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara, penerimaan berhubungan
dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban penerima. Gratifikasi
itulah yang disebut pada Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor sebagai “gratifikasi
yang dianggap pemberian suap”. Undang-undang memberikan kewajiban bagi Pegawai
Negeri/ Penyelenggara Negara untuk melaporkan kepada KPK setiap penerimaan
gratifikasi yang dianggap pemberian suap. Jika gratifikasi tersebut tidak
dilaporkan pada KPK, maka terdapat risiko pelanggaran hukum baik pada ranah
administratif maupun pidana.
Gratifikasi dapat menjadi akar dari korupsi. Apabila
Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara terbiasa menerima gratifikasi yang
dianggap suap (terlarang), lama kelamaan dapat terjerumus untuk melakukan
korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan, dan korupsi lainnya.
Sumber: https://gol.kpk.go.id
"BPS Kabupaten Balangan melayani dengan sepenuh
hati, tidak perlu suap atau gratifikasi"

BPS-Statistics Indonesia
Badan Pusat Statistik Kabupaten Balangan (BPS Statistics Balangan Regency)Alamat : Jl. A. Yani Km. 2
5 Paringin 71619 Telepon : +62 526 2028202
Fax : +62 526 2028201 Email : [email protected]
Copyright © 2023 BPS-Statistics Indonesia