December 9, 2025 | Other Activities
Halo #SahabatData
Tahukah kamu beberapa gratifikasi yang wajib dilaporkan?
Gratifikasi dalam kategori ini merupakan penerimaan dalam bentuk apapun yang diperoleh pegawai negeri/penyelenggara negara dari pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jabatan penerima. Gratifikasi tersebut haruslah merupakan penerimaan yang dilarang atau tidak sah secara hukum. Dengan kata lain, sesuai dengan rumusan Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hal itu disebut juga gratifikasi yang bertentangan dengan kewajiban atau tugas pegawai negeri/penyelenggara negara.
Di bawah ini adalah contoh-contoh gratifikasi yang berkembang dalam praktik yang wajib dilaporkan oleh penerima gratifikasi pada KPK, antara lain gratifikasi yang diterima:
Selain bentuk-bentuk gratifikasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas pegawai negeri/penyelenggara negara yang wajib dilaporkan seperti disebut di atas, terdapat penerimaan lain yang berada dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma yang hidup di masyarakat yang perlu dicermati. Penerimaan terkait dengan adat dan kebiasaan tersebut dalam kondisi tertentu memiliki potensi disalahgunakan pihak lain untuk mempengaruhi pegawai negeri/penyelenggara negara baik secara langsung atau tidak langsung.
Di bawah ini adalah contoh penerimaan gratifikasi yang jika ditinjau dari segala keadaan (circumstances) dapat dianggap terkait dengan jabatan pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerimanya sehingga wajib dilaporkan, antara lain:
Sumber: https://aclc.kpk.go.id/
"BPS Kabupaten Balangan melayani dengan sepenuh hati, tidak perlu suap atau gratifikasi”

BPS-Statistics Indonesia
Badan Pusat Statistik Kabupaten Balangan (BPS Statistics Balangan Regency)Alamat : Jl. A. Yani Km. 2
5 Paringin 71619 Telepon : +62 526 2028202
Fax : +62 526 2028201 Email : [email protected]
Copyright © 2023 BPS-Statistics Indonesia