24 Juni 2012 | Kegiatan Statistik
Instrumen Pencacahan:
Peta WB | : | Peta blok sensus SP2010-WB digunakan untuk mengenali wilayah kerja dan memetakan lokasi bangunan. |
Daftar L1 | : | Daftar SP2010-L1 digunakan untuk listing bangunan dan rumah tangga dalam setiap blok sensus. |
Stiker | : | Stiker SP2010 digunakan sebagai tanda bahwa bangunan dan rumah tangga di dalamnya sudah didaftar dan sebagai petunjuk pencacahan lengkap berikutnya. |
Daftar C1 | : | Daftar SP2010-C1 digunakan untuk pencacahan lengkap rumah tangga |
Daftar C2 | : | Daftar SP2010-C2 digunakan untuk pencacahan penduduk yang tinggal di lokasi khusus atau tidak terpetakan, masyarakat terpencil, penghuni perahu, dan untuk anggota Korps Diplomatik RI beserta ART-nya di luar negeri. |
Daftar L2 | : | Daftar SP2010-L2 digunakan untuk mencacah penduduk yang bertempat tinggal tidak tetap seperti tuna wisma, awak kapal berbendera Indonesia, pengungsi, dan suku terasing. |
Instrumen Rekapitulasi:
Daftar RBL1 | : | Daftar SP2010-RBL1 digunakan untuk merekap jumlah bangunan, rumah tangga, dan ART hasil listing. |
Daftar KBC1 | : | Daftar SP2010-KBC1 digunakan untuk kontrol daftar C1 dalam setiap blok sensus. |
Daftar RC2 | : | Daftar SP2010-RC2 digunakan untuk merekap jumlah penduduk dan rumah tangga hasil pencacahan di lokasi khusus. |
Instrumen Pendukung:
Daftar RP1 | : | Daftar SP2010-RP1 merupakan daftar blok sensus lokasi tugas Korlap. |
Daftar RP2 | : | Daftar SP2010-RP2 merupakan daftar blok sensus lokasi tugas Korlap beserta Kortim dan nama PCL di bawahnya. |
Daftar RP3 | : | Daftar SP2010-RP3 berisi daftar blok sensus lokasi tugas Tim. |
Buku Pedoman:
Buku 1 | : | Pedoman Teknis BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota. |
Buku 2 | : | Pedoman Pengelolaan Administrasi Keuangan. |
Buku 3 | : | Pedoman Instruktur Nasional/Instruktur Daerah (Innas/Inda). |
Buku 4 | : | Pedoman Koordinator Sensus Kecamatan/Koordinator Lapangan (KSK/Korlap). |
Buku 5 | : | Pedoman Koordinator Tim (Kortim). |
Buku 6 | : | Pedoman Pencacah (PCL). |
Buku 7 | : | Kode Suku Bangsa, Kode Bahasa, dan Kode Wilayah Administrasi. |
Buku 8A, 8B, 8C, dan 8D | : | Pedoman yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan SP2010. |
Buku 9A, 9B, 9C, dan 9D | : | Pedoman yang berkaitan dengan kegiatan publisitas/kampanye SP2010. |
Buku 10A, 10B, 10C, dan 10D | : | Pedoman yang berkaitan dengan kegiatan lapangan PES SP2010. |
Buku 11 | : | Pedoman Diseminasi SP2010. |
Buku 12 | : | Pedoman Analisis Data SP2010. |
a.Penduduk | : | Konsep “de jure†atau “tempat dimana biasanya seseorang menetap/tinggal†(usual residence) dan konsep “de facto†atau “dimana seseorang berada pada saat pencacahanâ€.
Untuk penduduk yang bertempat tinggal tetap, dicacah dimana mereka biasanya bertempat tinggal. Penduduk yang sedang bepergian 6 (enam) bulan atau lebih, atau yang telah berada pada suatu tempat tinggal selama 6 (enam) bulan atau lebih, dicacah dimana mereka tinggal pada saat pencacahan. Yang termasuk penduduk di suatu wilayah:
Yang tidak termasuk penduduk di suatu wilayah:
|
b. Bangunan | : |
Bangunan fisik adalah tempat berlindung tetap maupun sementara,
yang mempunyai dinding, lantai dan atap, baik digunakan untuk tempat
tinggal maupun bukan tempat tinggal.
Bangunan yang luasnya kurang dari 10 m2 dan tidak digunakan untuk tempat tinggal dianggap bukan bangunan fisik. Bangunan sensu adalah sebagian atau seluruh bangunan fisik yang mempunyai pintu keluar/masuk sendiri dan merupakan satu kesatuan fungsi/penggunaan. Untuk rumah kantor (rukan) atau rumah toko (ruko) yang mempunyai pintu keluar/masuk tersendiri, maka dihitung sebagai bangunan tersendiri. Bangunan sensus dibagi menjadi:
|
c. Kepala Rumah Tangga | : |
Rumah tangga biasa adalah sekelompok orang yang mendiami
sebagian atau seluruh bangunan fisik atau sensus dan biasanya tinggal
bersama serta pengelolaan makannya dari satu dapur. Satu rumah tangga
dapat terdiri dari hanya satu anggota rumah tangga. Yang dimaksud dengan
satu dapur adalah pengurusan kebutuhan sehari-harinya dikelola menjadi
satu.
Rumah tangga khusus adalah sekelompok orang yang tinggal bersama dan pengurusan kebutuhan sehari-harinya diatur oleh suatu lembaga atau yayasan atau badan, contoh: asrama perawat, asrama TNI/Polisi (tangsi), lembaga pemasyarakatan. Termasuk sekelompok orang yang mondok dengan makan (indekos) berjumlah 10 orang atau lebih. Kepala rumah tangga adalah salah seorang dari anggota rumah tangga yang bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan sehari-hari di rumah tangga atau orang yang dituakan/dianggap/ditunjuk sebagai kepala rumah tangga (KRT). |
d. Bekerja | : | Kegiatan melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan dengan jangka waktu paling sedikit selama satu jam dalam seminggu yang lalu. Bekerja selama satu jam tersebut harus dilakukan berturut-turut dan tidak terputus. Penghasilan atau keuntungan mencakup upah/gaji/pendapatan termasuk semua tunjangan dan bonus bagi pekerja/karyawan/pegawai, atau hasil usaha berupa sewa, atau keuntungan bagi pengusaha. |
e. Anak Lahir Hidup | : | Anak kandung yang pada waktu dilahirkan menunjukkan tanda-tanda kehidupan, walaupun mungkin hanya beberapa saat saja, seperti jantung berdenyut, bernafas, dan menangis. |
f. Pendidikan | : |
Ditandai dengan bukti kepemilikan ijazah/STTB, meliputi:
|
g. Lapangan Usaha | : | Bidang kegiatan atau bidang usaha yang dilakukan perusahaan/usaha/lembaga tempat responden bekerja. |
Desa/kelurahan. |
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Balangan (BPS Statistics Balangan Regency)Alamat : Jl. A. Yani Km. 2
5 Paringin 71619 Telepon : +62 526 2028202
Fax : +62 526 2028201 Email : bps6311@bps.go.id
bps6311@gmail.com
Tentang Kami