8 Juli 2019 | Kegiatan Statistik Lainnya
Santernya slogan anti korupsi di instansi pemerintah, tak kecuali BPS, tak hanya sebatas kalimat ajakan untuk menolak korupsi. Kini, BPS telah menyediakan Whistleblowing System, suatu wadah untuk menampung laporan adanya suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan BPS, baik di Pusat maupun di daerah.
Pengaduan adalah penyampaian informasi oleh pelapor kepada BPS tentang adanya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran peraturan perundang-undangan, atau pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh aparatur di lingkungan Badan Pusat Statistik.
Pengaduan anda akan kami tindaklanjuti jika mengandung bukti-bukti yang jelas dan disertai identitas diri yang benar. Sebagai pelapor, tak perlu risau, identitas diri pelapor akan dirahasiakan. Adapun yang menjadi fokus perhatian adalah materi informasi yang dilaporkan.
Sumber Pengaduan bisa berasal dari masyarakat, instansi pemerintah/lembaga negara, pegawai BPS serta laporan Kedinasan(pusat dan daerah).
Adapun materi Pengaduan yang dapat dilaporkan ke Whistleblowing System antara lain :
1. Pelanggaran terhadap kode etik
2. Penyalahgunaan wewenang atau jabatan
3. Pelanggaran sumpah jabatan
4. Pelanggaran terhadap peraturan disiplin PNS
5. Pelanggaran hukum pidana
6. Mal Administrasi
7. Pelayanan publik yang tidak memuaskan (dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat umum).
Hak-hak Pelapor, Terlapor dan Pemeriksa
1. Hak Pelapor
a. Perlindungan kerahasiaan identitas
b. Memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan
c. Mendapatkan informasi tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
d. Perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan
2. Hak Terlapor
a. Dapat mengajukan saksi dan alat bukti lain untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah
b. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya
3. Hak Pemeriksaan
a. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan
b. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan
Pelapor mempunyai akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi dan mempunyai bukti-bukti atas tindak pelanggaran tersebut. Pelapor dapat memberikan identitas yang bisa dihubungi untuk melakukan konfirmasi ulang dan tindakan lebih lanjut. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijamin sesuai Azas Perlindungan Pelapor. Perlindungan tidak diberikan kepada pelapor yang terbukti melakukan pelaporan palsu dan /atau fitnah dan bahkan dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku. Laporan yang masuk akan dirahasiakan dan akan ditindaklanjuti.
Pengaduan yang dapat dilaporkan memuat informasi:
1. Keterlibatan pegawai BPS atau orang lain yang ada kaitannya dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai BPS
2. Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapa, dan bagaimana.
3. Bukti permulaan (data, dokumen, gambar, dan rekaman) yang mendukung/ menjelaskan adanya pelanggaran
4. sumber keterangan yang lebih mendalam
Prinsip Penaganan Pengaduan akan diselidiki kesesuaian objektivitas, relevansi, koordinasi, efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas, transparansi, serta Azas praduga tak bersalah
Lingkup Pengaduan
Lingkup pengaduan adalah pengaduan yang ditujukan terhadap penyelenggaraa tugas pelayanan, pembinaan dan pengelolaan administrasi dan keuangan serta etika aparatur pada satuan organisasi di lingkungan BPS.
Sumber : community.bps.go.id
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Balangan (BPS Statistics Balangan Regency)Alamat : Jl. A. Yani Km. 2
5 Paringin 71619 Telepon : +62 526 2028202
Fax : +62 526 2028201 Email : bps6311@bps.go.id
bps6311@gmail.com
Tentang Kami