Ada Gratifikasi yang Boleh Diterima? - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Balangan

Publikasi Hasil Pencacahan Sensus Pertanian 2023 - Tahap II: Usaha Pertanian Perorangan (UTP) Kabupaten Balangan telah rilis, klik disini

Terima kasih atas kunjungan anda ke website BPS Kabupaten Balangan, semoga data yang kami sediakan mampu memenuhi keperluan anda.

Ada Gratifikasi yang Boleh Diterima?

Ada Gratifikasi yang Boleh Diterima?

28 Juni 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Bagaimana karakteristik gratifikasi yang boleh diterima?

Gratifikasi yang boleh diterima memiliki karakteristik sebagai berikut:
Berlaku umum, yaitu suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan;
  • Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Dipandang sebagai wujud ekspresi, keramah-tamahan, penghormatan dalam hubungan sosial antar sesama dalam batasan nilai yang wajar; atau,
  • Merupakan bentuk pemberian yang berada dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma yang hidup di masyarakat dalam batasan nilai yang wajar.

  • KPK, kecuali:
    a. pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
    c. manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan, yang berlaku umum;
    e. hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum;
    g. penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    i. kompensasi atau honor atas profesi diluar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan;
    k. karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong
    l. pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberi;
    kepatutan;
    o. pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
    q. pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.

    "BPS Kabupaten Balangan melayani dengan sepenuh hati, tidak perlu suap atau gratifikasi"
    Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik Kabupaten Balangan (BPS Statistics Balangan Regency)Alamat : Jl. A. Yani Km. 2

    5 Paringin 71619 Telepon : +62 526 2028202

    Fax : +62 526 2028201 Email : bps6311@bps.go.id

    bps6311@gmail.com

    logo_footer

    Tentang Kami

    Manual

    S&K

    Daftar Tautan

    Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik