Apa Saja Sih Penerimaan yang Termasuk Gratifikasi Terkait dengan Kedinasan? - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Balangan

Publikasi Statistik Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Balangan 2024 telah rilis, klik disini

Terima kasih atas kunjungan anda ke website BPS Kabupaten Balangan, semoga data yang kami sediakan mampu memenuhi keperluan anda.

Apa Saja Sih Penerimaan yang Termasuk Gratifikasi Terkait dengan Kedinasan?

Apa Saja Sih Penerimaan yang Termasuk Gratifikasi Terkait dengan Kedinasan?

11 November 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Halo #SahabatData

 

Dalam acara resmi kedinasan atau penugasan yang dilaksanakan oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, pemberian pemberian seperti plakat, cinderamata, goodie bag/gimmick dan fasilitas pelatihan lainnya merupakan praktik yang dianggap wajar dan tidak berseberangan dengan standar etika yang berlaku. Penerimaan tersebut juga dipandang dalam konteks hubungan antar lembaga/instansi. Bahkan pola hubungan seperti itu juga ditemukan dalam relasi antar Negara. Seringkali dalam kunjungan kenegaraan Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara saling bertukar cinderamata.

 

Penerimaan yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi terkait dengan kedinasan adalah setiap penerimaan yang memiliki karakteristik umum sebagai berikut:

1. Diperoleh secara sah dalam pelaksanaan tugas resmi.

2. Diberikan secara terbuka dalam rangkaian acara kedinasan. Pengertian terbuka di sini dapat dimaknai cara pemberian yang terbuka, yaitu disaksikan atau diberikan di hadapan para peserta yang lain, atau adanya tanda terima atas pemberian yang diberikan.

3. Berlaku umum, yaitu suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai (mengacu pada standar biaya umum), untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan.

 

Contoh dari penerimaan dalam kedinasan antara lain:

1. Fasilitas transportasi, akomodasi, uang saku, jamuan makan, cinderamata yang diterima oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dari instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan dan penugasan resmi.

2. Plakat, vandel, goodie bag/gimmick dari panitia seminar, lokakarya, pelatihan yang diterima oleh Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara dari instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi.

3. Hadiah pada waktu kegiatan kontes atau kompetisi terbuka yang diselenggarakan oleh instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi.

4. Penerimaan honor, insentif baik dalam bentuk uang maupun setara uang, sebagai kompensasi atas pelaksanaan tugas sebagai pembicara, narasumber, konsultan dan fungsi serupa lainnya yang diterima oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dari instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi.

 

Mengingat bahwa penerimaan gratifikasi dalam kedinasan dapat terjadi ketika Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara menjalankan penugasan resmi dari lembaga/instansinya, maka perlu adanya pengelolaan dan mekanisme kontrol dari lembaga/instansi, melalui kewajiban pelaporan setiap penerimaan gratifikasi terkait kedinasan kepada instansi/lembaga yang bersangkutan.

 

Sumber: https://gol.kpk.go.id

 

"BPS Kabupaten Balangan melayani dengan sepenuh hati, tidak perlu suap atau gratifikasi"

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Balangan (BPS Statistics Balangan Regency)Alamat : Jl. A. Yani Km. 2

5 Paringin 71619 Telepon : +62 526 2028202

Fax : +62 526 2028201 Email : bps6311@bps.go.id

bps6311@gmail.com

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik