11 November 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Halo #SahabatData
Dalam acara resmi kedinasan atau penugasan yang
dilaksanakan oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, pemberian pemberian
seperti plakat, cinderamata, goodie
bag/gimmick dan fasilitas pelatihan lainnya merupakan praktik yang dianggap
wajar dan tidak berseberangan dengan standar etika yang berlaku. Penerimaan
tersebut juga dipandang dalam konteks hubungan antar lembaga/instansi. Bahkan
pola hubungan seperti itu juga ditemukan dalam relasi antar Negara. Seringkali
dalam kunjungan kenegaraan Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara saling bertukar
cinderamata.
Penerimaan yang dapat dikategorikan sebagai
gratifikasi terkait dengan kedinasan adalah setiap penerimaan yang memiliki
karakteristik umum sebagai berikut:
1. Diperoleh secara sah dalam pelaksanaan tugas
resmi.
2. Diberikan secara terbuka dalam rangkaian acara
kedinasan. Pengertian terbuka di sini dapat dimaknai cara pemberian yang
terbuka, yaitu disaksikan atau diberikan di hadapan para peserta yang lain,
atau adanya tanda terima atas pemberian yang diberikan.
3. Berlaku umum, yaitu suatu kondisi pemberian yang
diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai (mengacu pada
standar biaya umum), untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran atau
kepatutan.
Contoh dari penerimaan dalam kedinasan antara lain:
1. Fasilitas transportasi, akomodasi, uang saku,
jamuan makan, cinderamata yang diterima oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara
Negara dari instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan dan penugasan
resmi.
2. Plakat, vandel, goodie bag/gimmick dari panitia
seminar, lokakarya, pelatihan yang diterima oleh Pegawai Negeri/ Penyelenggara
Negara dari instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan atau penugasan
resmi.
3. Hadiah pada waktu kegiatan kontes atau kompetisi
terbuka yang diselenggarakan oleh instansi atau lembaga lain berdasarkan
penunjukan atau penugasan resmi.
4. Penerimaan honor, insentif baik dalam bentuk uang
maupun setara uang, sebagai kompensasi atas pelaksanaan tugas sebagai
pembicara, narasumber, konsultan dan fungsi serupa lainnya yang diterima oleh
Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dari instansi atau lembaga lain berdasarkan
penunjukan atau penugasan resmi.
Mengingat bahwa penerimaan gratifikasi dalam
kedinasan dapat terjadi ketika Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara menjalankan
penugasan resmi dari lembaga/instansinya, maka perlu adanya pengelolaan dan
mekanisme kontrol dari lembaga/instansi, melalui kewajiban pelaporan setiap
penerimaan gratifikasi terkait kedinasan kepada instansi/lembaga yang
bersangkutan.
Sumber: https://gol.kpk.go.id
"BPS Kabupaten Balangan melayani dengan sepenuh
hati, tidak perlu suap atau gratifikasi"
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Balangan (BPS Statistics Balangan Regency)Alamat : Jl. A. Yani Km. 2
5 Paringin 71619 Telepon : +62 526 2028202
Fax : +62 526 2028201 Email : bps6311@bps.go.id
bps6311@gmail.com