Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Balangan

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Apa Itu Gratifikasi?

Dirilis pada 26 Maret 2024Statistik Lain

Halo #SahabatDataTahukah kamu, apa yang dimaksud Gratifikasi?Gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN). Oleh karena itu gratifikasi memiliki arti yang netral, sehingga tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau sesuatu yang salah.Gratifikasi adalah “pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik”.Penjelasan tersebut bersumber dari Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).Apa saja gratifikasi yang dilarang?1. Gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan2. Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar.Sumber: https://gol.kpk.go.id"BPS Kabupaten Balangan melayani dengan sepenuh hati, tidak perlu suap atau gratifikasi"

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Balangan

Kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Balangan
Alamat : Jl. A. Yani Km. 2,5 Paringin Kabupaten Balangan Kalsel 71619
Telepon : +62 526 2028202
Fax : +62 526 2028201
Email : bps6311@bps.go.id, bps6311@gmail.com

Ikuti Kami
di Media Sosial