Bagaimana Peran Serta Masyarakat dalam Pengendalian Gratifikasi? - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Balangan

Publikasi Statistik Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Balangan 2024 telah rilis, klik disini

Terima kasih atas kunjungan anda ke website BPS Kabupaten Balangan, semoga data yang kami sediakan mampu memenuhi keperluan anda.

Bagaimana Peran Serta Masyarakat dalam Pengendalian Gratifikasi?

Bagaimana Peran Serta Masyarakat dalam Pengendalian Gratifikasi?

16 Agustus 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Halo #SahabatData


Ternyata peran serta dan partisipasi masyarakat itu sangat penting dalam proses pembangunan dan pengembangan Program Pengendalian Gratifikasi lho.

 

Salah satu bentuk nyata dari peran masyarakat tersebut adalah dengan menolak permintaan gratifikasi dari pegawai negeri/ penyelenggara negara. Dalam proses pelayanan publik dan perizinan sering kali terdapat Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang meminta sejumlah uang atau fasilitas tertentu. Permintaan tersebut dapat disertai atau tidak disertai ancaman terselubung untuk mempersulit proses menggunakan sarana birokrasi yang ada. Dalam kondisi tersebut masyarakat perlu memahami terlebih dahulu bahwa secara prinsip Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara merupakan pelayan publik yang mengurusi kepentingan masyarakat, bukan sebaliknya.

 

Pengetahuan dan pemahaman tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat semakin yakin menolak setiap permintaan gratifikasi ataupun pemerasan yang dilakukan Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dalam memberikan pelayanan publik dan perizinan. Dalam hal masih terdapat paksaan, masyarakat mempunyai hak untuk melaporkan hal tersebut ke lembaga penegak hukum yang ada, seperti Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.

 

Selain itu, dari pihak masyarakat juga perlu menghilangkan kebiasaan untuk memberikan gratifikasi kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara. Menolak memberikan gratifikasi adalah langkah terpuji dan menghargai martabat Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara serta bukan berarti masyarakat bersikap pelit atau bahkan berkekurangan secara materi.

 

Diperlukan kampanye yang masif dan berkelanjutan dengan pesan utama bahwa dengan tidak (menolak) memberi kepada pegawai negeri/penyelenggara negara adalah wujud peran serta konkret masyarakat dalam pemberantasan Korupsi khususnya gratifikasi, suap, atau uang pelicin.

 

Sumber: https://gol.kpk.go.id

 

"BPS Kabupaten Balangan melayani dengan sepenuh hati, tidak perlu suap atau gratifikasi"

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Balangan (BPS Statistics Balangan Regency)Alamat : Jl. A. Yani Km. 2

5 Paringin 71619 Telepon : +62 526 2028202

Fax : +62 526 2028201 Email : bps6311@bps.go.id

bps6311@gmail.com

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik