Gratifikasi Yang Wajib Dilaporkan - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Kabupaten Balangan

Publikasi Kecamatan Dalam Angka 2025 telah rilis, klik disini

Terima kasih atas kunjungan anda ke website BPS Kabupaten Balangan, semoga data yang kami sediakan mampu memenuhi keperluan anda.

Beranda

Produk - Berita dan Siaran Pers

Gratifikasi Yang Wajib Dilaporkan

Gratifikasi Yang Wajib Dilaporkan

Gratifikasi Yang Wajib Dilaporkan

9 Desember 2025 | Kegiatan Statistik Lainnya


Halo #SahabatData

 

Tahukah kamu beberapa gratifikasi yang wajib dilaporkan?


Gratifikasi dalam kategori ini merupakan penerimaan dalam bentuk apapun yang diperoleh pegawai negeri/penyelenggara negara dari pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jabatan penerima. Gratifikasi tersebut haruslah merupakan penerimaan yang dilarang atau tidak sah secara hukum. Dengan kata lain, sesuai dengan rumusan Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hal itu disebut juga gratifikasi yang bertentangan dengan kewajiban atau tugas pegawai negeri/penyelenggara negara.

Di bawah ini adalah contoh-contoh gratifikasi yang berkembang dalam praktik yang wajib dilaporkan oleh penerima gratifikasi pada KPK, antara lain gratifikasi yang diterima:

  1. terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat
  2. terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran
  3. terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi;
  4. terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas (note: di luar penerimaan yang sah/resmi dari instansi PN/Pn);
  5. dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai;
  6. dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
  7. sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain yang bertentangan dengan undang-undang;
  8. sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa;
  9. dari Pejabat/pegawai atau Pihak Ketiga pada hari raya keagamaan;
  10. dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugasnya;.


Selain bentuk-bentuk gratifikasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas pegawai negeri/penyelenggara negara yang wajib dilaporkan seperti disebut di atas, terdapat penerimaan lain yang berada dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma yang hidup di masyarakat yang perlu dicermati. Penerimaan terkait dengan adat dan kebiasaan tersebut dalam kondisi tertentu memiliki potensi disalahgunakan pihak lain untuk mempengaruhi pegawai negeri/penyelenggara negara baik secara langsung atau tidak langsung.


Di bawah ini adalah contoh penerimaan gratifikasi yang jika ditinjau dari segala keadaan (circumstances) dapat dianggap terkait dengan jabatan pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerimanya sehingga wajib dilaporkan, antara lain:

  1. pemberian karena hubungan keluarga, yaitu dari kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/ adik/ ipar, sepupu, dan keponakan yang memiliki konflik kepentingan;
  2. penerimaan uang/barang oleh pejabat/pegawai dalam suatu kegiatan seperti pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara agama/adat/tradisi lainnya yang melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang;
  3. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak penerima gratifikasi yang melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang;
  4. pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang (cek, bilyet gori, saham, deposito, voucher, pulsa, dan lain-lain) yang melebihi nilai yang setara dengan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
  5. pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang (cek, bilyet gori, saham, deposito, voucher, pulsa, dan lain-lain) yang melebihi Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;


Sumber: https://aclc.kpk.go.id/ 


"BPS Kabupaten Balangan melayani dengan sepenuh hati, tidak perlu suap atau gratifikasi”

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Balangan (BPS Statistics Balangan Regency)Alamat : Jl. A. Yani Km. 2

5 Paringin 71619 Telepon : +62 526 2028202

Fax : +62 526 2028201 Email : [email protected]

[email protected]

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik