Jenis Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Balangan

Publikasi Hasil Pencacahan Sensus Pertanian 2023 - Tahap II: Usaha Pertanian Perorangan (UTP) Kabupaten Balangan telah rilis, klik disini

Terima kasih atas kunjungan anda ke website BPS Kabupaten Balangan, semoga data yang kami sediakan mampu memenuhi keperluan anda.

Jenis Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan

Jenis Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan

27 Juni 2023 | Kegiatan Statistik Lainnya


Halo #SahabatData

Pada dasarnya, semua gratifikasi yang diterima oleh Pn/PN wajib dilaporkan pada KPK, kecuali:

pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
  • keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
  • manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan, yang berlaku umum;
  • perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang berlaku umum;
  • hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum;
  • hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
  • penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan;
  • kompensasi atau honor atas profesi diluar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan;
  • kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima;
  • karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan;
  • pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberi;
  • pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan;
  • pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
  • pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
  • pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum; dan
  • pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.

  • Meskipun tidak wajib dilaporkan, tetap penting untuk memahami konteks dan batasan dari setiap jenis gratifikasi ini.


        "BPS Kabupaten Balangan melayani dengan sepenuh hati, tidak perlu suap atau gratifikasi"

        Berita Terkait

        Jenis Gratifikasi yang Tidak Boleh Diterima

        Jenis Gratifikasi yang Tidak Boleh Diterima

        Ada Gratifikasi yang Boleh Diterima?

        Ada Gratifikasi yang Boleh Diterima?

        Apa Itu Gratifikasi?

        Apa Itu Gratifikasi?

        Tahukah Kamu, Apa Itu Gratifikasi?

        Tahukah Kamu, Apa Itu Gratifikasi?

        Ini Beda Gratifikasi, Suap, dan Pemerasan

        Ini Beda Gratifikasi, Suap, dan Pemerasan

        PELAMAR YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI TULIS

        PELAMAR YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI TULIS

        Badan Pusat Statistik

        Badan Pusat Statistik

        Badan Pusat Statistik Kabupaten Balangan (BPS Statistics Balangan Regency)Alamat : Jl. A. Yani Km. 2

        5 Paringin 71619 Telepon : +62 526 2028202

        Fax : +62 526 2028201 Email : bps6311@bps.go.id

        bps6311@gmail.com

        logo_footer

        Tentang Kami

        Manual

        S&K

        Daftar Tautan

        Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik