Ini Beda Gratifikasi, Suap, dan Pemerasan - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Balangan

Publikasi Hasil Pencacahan Sensus Pertanian 2023 - Tahap II: Usaha Pertanian Perorangan (UTP) Kabupaten Balangan telah rilis, klik disini

Terima kasih atas kunjungan anda ke website BPS Kabupaten Balangan, semoga data yang kami sediakan mampu memenuhi keperluan anda.

Ini Beda Gratifikasi, Suap, dan Pemerasan

Ini Beda Gratifikasi, Suap, dan Pemerasan

22 September 2023 | Kegiatan Statistik Lainnya


Edukasi soal antikorupsi telah gencar dilakukan KPK, namun masih banyak istilah yang belum dipahami oleh masyarakat terkait korupsi. Di antara istilah-istilah yang sering tertukar adalah suap, gratifikasi, dan pemerasan.

Perbedaan istilah-istilah tersebut bisa dilihat dari waktu, tujuan, pelaku, dan intensinya. Perbedaan dari sisi pelaku bisa dilihat pada istilah suap dan pemerasan.

Secara sederhana gratifikasi tidak membutuhkan sesuatu yang transaksional atau ditujukan untuk mempengaruhi keputusan atau kewenangan secara langsung. Hal ini berbeda dengan suap yang bersifat transaksional.

Sedangkan pidana pemerasan, inisiatif permintaan dan paksaan berasal dari Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Pada pidana pemerasan yang dihukum pidana hanyalah pihak penerima saja. 


"BPS Kabupaten Balangan melayani dengan sepenuh hati, tidak perlu suap atau gratifikasi"

Berita Terkait

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Balangan (BPS Statistics Balangan Regency)Alamat : Jl. A. Yani Km. 2

5 Paringin 71619 Telepon : +62 526 2028202

Fax : +62 526 2028201 Email : bps6311@bps.go.id

bps6311@gmail.com

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik